Pemprov Riau Tingkatkan Alokasi Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu

ANI
Ahad, 14 Desember 2025 | 12:01:25 WIB
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum Setdaprov berkomitmen memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu dibuktikan dengan alokasi anggaran pada tahun 2026 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi menyebutkan pada tahun 2025, Pemprov Riau telah menganggarkan Rp202 juta untuk membantu sekitar 44 masyarakat kurang mampu.

Sementara di tahun 2026, Pemprov Riau mengalokasikan anggaran senilai Rp400 juta yang nantinya diprediksi dapat membantu sekitar 90 masyarakat kurang mampu.

"Tahun depan anggarannya ditambah menjadi Rp400 juta. Dan ini menjadi program prioritas pak gubernur serta visi misi dalam mensejahterakan masyarakat," kata Yan Dharmadi.

Diharapkannya, dengan peningkatan anggaran bantuan hukum tersebut mampu meringankan permasalahan khususnya bagi masyarakat Riau yang kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum dalam mendapatkan keadilan.

"Mudah-mudahan ini sedikit membantu masyarakat kita yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala dengan anggaran," harapnya.

Yan menyebutkan kebijakan bantuan hukum Pemprov Riau merujuk pada UU Nomor 11 dan turunan Perda Nomor 3 Tahun 2015.

Dalam regulasi tersebut, layanan bantuan hukum tidak membedakan jenis kasus, baik pidana, perdata maupun lainnya. Syarat utama layanan adalah penerima bantuan merupakan masyarakat miskin asal Riau.

"Selama ini, kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara pidana. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum, baik pada tahap penyelidikan aparat penegak hukum maupun saat perkara berjalan di pengadilan," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler