PEKANBARU (RA) - Kasus pencurian sepeda motor di Pekanbaru berakhir damai. Korban sepakat memaafkan pelaku sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice.
Pengajuan itu disampaikan langsung Kepala Kejati Riau Sutikno dan jajaran kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Hari Wibowo.
Ekspos perkara digelar secara virtual dari Ruang Rapat Utama Kejati Riau, Senin (8/12/2025).
"Tersangka Muhammad Rio Syahputra Siregar sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian," kata Asintel Kejati Riau, Sapta Putra, melalui Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah.
Penghentian penuntutan tersebut diajukan Kejari Pekanbaru. Hadir dalam ekspos Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina, Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, serta tim jaksa fasilitator.
Menurut Kejati Riau, seluruh syarat formil dan materiil telah dipenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Jampidum melalui Direktur A menyetujui pengajuan tersebut," ujar Zikrullah.
Ia menegaskan bahwa restorative justice menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembenaran atas tindak pidana.
"Dalam perkara ini, tersangka menyesal, korban memaafkan, dan kerugian telah dipulihkan," tambahnya.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, memaparkan bahwa kasus bermula pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rio naik bus kota dari Jalan Hangtuah menuju Harapan Raya, namun salah jurusan dan diturunkan di depan Mal Pekanbaru. Dalam kondisi bingung, ia melihat motor Honda Beat BM 6537 AAH terparkir dengan kunci masih tertinggal.
Rio lalu mendorong motor sekitar 18 meter sebelum membawanya kabur.
Aksinya terhenti pada pukul 19.00 WIB ketika dua pria yang mengaku pemilik motor, Erianto dan Amri Fahmi, menghentikannya di Jalan Jenderal Sudirman. Rio kemudian diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
Perkara yang sempat diproses hukum itu akhirnya menemui titik damai setelah mediasi dilakukan di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru pada Selasa (25/11/2025).
Korban sepakat memaafkan Rio dan memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Dalam waktu dekat, Kajari Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2)," tutup Marulitua.